Raja Ke-6 Dinasti Babilonia: Raja Hammurabi, Pioneer Hukum Tertulis Di Dunia

Dunia900 Dilihat
Piagam Hammurabi dan kisah Hammurabi sebagai Raja Babilonia Lama (memerintah 1792-1750 SM)

Raja Ke-6 Dinasti Babilonia: Raja Hammurabi, Pioneer Hukum Tertulis Di Dunia 

Hammurabi (bahasa Akkadia, dari kata Ammu “saudara laki-laki pihak ayah”, dan Rāpi “seorang penyembuh”) merupakan raja keenam dari Dinasti Babilonia pertama (memerintah 1792-1750 SM).

Hammurabi juga dianggap sebagai Raja Babilonia Lama (memerintah 1792-1750 SM) yang paling besar pengaruhnya dalam perkembangan peradaban di wilayah Mesopotamia.

Penciptaan Kode Hukum Tertulis

Walaupun Hammurabi banyak sekali melakukan peperangan menaklukkan kerajaan lain, namun dia lebih terkenal karena pada masa pemerintahannya dibuat kode resmi (hukum tertulis) pertama yang tercatat di dunia, yang disebut sebagai Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi).

Pada tahun 1901, arkeolog menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Hammurabi merumuskan dan mengkodifikasi hukum-hukum yang berlaku di Babilonia.

Salah satu yang ditemukan yaitu code of law yang menjadi kitab hukum tertua di dunia. seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca.

Isi code of law

Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:

  • Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
  • Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi
  • Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
  • Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong)
  • Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun.

Eksplorasi konten lain dari BIOGRAFI

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar